
ZONAWAKTU – Sungguh malang yang dialami paksa secara bergantian oleh ayah tirinya di sebuah pondok kebun karet Desa Lubuk Baru, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU.
Kedua korban adalah, DS (14) penyandang disabilitas dan CH (13). Mereka berdua merupakan saudari berbeda ayah dari satu ibu. Sedangkan pelaku bernama Marzuki (37), suami ketiga dari ibu korban, warga Desa Sukamaju, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.
Peristiwa memilukan ini terungkap, setelah pihak sekolah tempat korban mengenyam pendidikan mengadukan kejadian tersebut ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) OKU. Kemudian diteruskan ke Satres PPA Polres OKU dan ditindaklanjuti, hingga pelaku berhasil diamankan dan perlawanan.
Kepala Dinas PPPA Kabupaten OKU, Iis Wahyu Ningsih SE MM melalui Kabid Pencegahan, Penanganan Kekerasan dan Perlindungan Anak, Febrianto Kuncoro SKM MKM menjelaskan, kejadian ini terungkap berawal dari laporan pihak sekolah dari korban DS ke Dinas PPPA OKU.
“Dari cerita pihak sekolah, ternyata korbannya ada dua, yakni CH. Kedua korban merupakan saudara seibu dari ayah yang berbeda. Lalu kami sarankan untuk mendatangkan korban dan kami dampingi membuat laporan ke PPA Polres OKU,” ungkapnya dikonfirmasi, Jumat (25/9/2026).
Dari keterangan yang diterima Dinas PPPA OKU, korban CH dirudapaksa ayah tirnya sekitar bulan Agustus 2026. Sedangkan korban DS pada pertengahan September 2026.
“Pelaku ini ayah tiri kedua korban. Pelaku melakukan aksinya di satu tempat, yakni. pondok di kebun karet Desa Lubuk Baru, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU. Sekarang pelaku sudah diamankan di Polres,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres OKU, AKBP Helmy Tamaela SIK melalui Kasatres PPA dan PPO, AKP Yulia Fitri Yanti, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perkosaan anak di bawah umur.
“Benar, pelakunya sudah diamankan. Kejadiannya pada Sabtu 5 September 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. TKP nya di pondok kebun karet Desa Lubuk Baru, Kecamatan Sosoh Buay Rayap,” jelasnya.
Saat itu, korban sedang tidur di pondok, lalu datang pelaku meraba raba payudara korban. Kemudian korban terbangun dan sempat melakukan perlawanan, namun upaya tersebut sia-sia hingga terlapor menyetubuhi korban.
“Usai kejadian tersebut, korban menceritakan kejadian yang dialami kepada guru BK dan Kepala Sekolah. Kemudian pihak sekolah bersama Dinas UPTD PPA Kabupaten OKU mendatangi Polres OKU untuk melaporkan kejadian tersebut dan ditindak lanjuti,” bebernya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres OKU dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit II Anak Satres PPA dan PPO Polres OKU.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 473 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perkosaan anak,” pungkasnya. (DIAN)















